Mujahidin, Mujahidin (2020) Perspektif Hukum Islam Terhadap CCTV Sebagai Alat Bukti Yang Sah dalam Peradilan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Mujahidin.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan CCTV sebagai alat bukti yang sah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan untuk mengetahui kedudukan CCTV sebagai alat bukti yang sah dalam peradilan menurut hukum Islam. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana kedudukan CCTV sebagai alat bukti yang sah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008. Kedua, bagaimana kedudukan CCTV sebagai alat bukti yang sah dalam hukum Islam.
Dalam penelitian ini, untuk mendapatkan jawaban terhadap permaslahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian dengan objek kajian data dengan teks-teks pustaka, dengan menggunakan metode Yuridis Normatif, yaitu menelusuri suatu sumber hukum dengan melacak atau mencari pembenarannya melalui dalil-dalil dari al-Qur’an dan al-Hadiṡ Nabi saw.
Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut berikut: Pertama, Kedudukan CCTV dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah sebagai alat bukti yang sah. CCTV digolongkan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang tercantum pada Pasal 1 ayat (1) dan ayat (4), pasal 5 dan pasal 44. Kedudukan CCTV hanya sebatas pelengkap dan penguat bukti yang diberikan kepada pengadilan dalam proses mencari keadilan di lingkungan peradilan bukan sebagai alat bukti pengganti apabila tidak terdapat alat bukti lain. Dalam hukum pidana CCTV memiliki kedudukan sebagai alat bukti petunjuk. Kedua, dalam hukum Islam rekaman CCTV memiliki kedudukan sebagai alat bukti Syahādah (saksi) dan sebagai alat bukti qarīnah (petunjuk). Akan tetapi guna menghindari terjadinya kesalahan dalam menghukum serta menghindari hal yang syubhat (karagu-raguan), maka CCTV harus diperiksa keotentikan atau keasliannya oleh para ahli, menanyakan kepada terdakwa, dan saksi untuk mendapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya. Karena untuk dapat dijadikan alat bukti petunjuk dalam peradilan CCTV harus mempunyai keterkaitan dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, maupun pengakuan terdakwa. Jika sebuah rekaman CCTV tidak berkaitan dengan seluruh alat bukti yang ada, dan tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka CCTV tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 03 Jul 2025 02:54 |
Last Modified: | 03 Jul 2025 02:54 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/320 |