Implementasi Hukuman Cambuk dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Penerapan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat di Kota Lhokseumawe)

Rahmadi, Rahmadi (2020) Implementasi Hukuman Cambuk dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Penerapan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat di Kota Lhokseumawe). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Rahmadi.pdf

Download (5MB)

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukuman cambuk di Kota Lhokseumawe berdasarkan Qanun Aceh serta respons masyarakat terhadap penerapan hukuman cambuk Qanun Aceh No. 6 tahun 2014. Maka Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana kedudukan hukuman cambuk dalam hukum Islam. Kedua, Bagaimana penerapan hukuman cambuk berdasarkan Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang jinayat di Kota Lhokseumawe. Ketiga, Bagaimana respons masyarakat Kota Lhokseumawe terhadap penerapan hukuman cambuk.
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) kualitatif yaitu peneliti melakukan penelitian langsung di lokasi untuk mendapatkan dan mengumpulkan data, dengan menggunakaan metode pendekatan yuridis normatif, sosiologis, historis, dan teoretik.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama,Kedudukan hukuman cambuk dalam hukum Islam sangatlah sesuai dengan hakikat yang meliputi beberapa kriteria hukuman yang diancam dengan hukuman hudud dan Ta’zīr. yaitu Qażaf, Zinā, khalwat, maisir, saksi palsu, dan lain-lain, yang jumlah bilangannya tergantung pada masing-masing kejahatannya. Serta pengurusan dan peraturan-peraturannya untuk menciptakan kemaslahatan dan rasa aman bagi masyarakat serta kepastian tegaknya hukum Allah swt di bumi raya ini. Kedua, Penerapan hukuman cambuk di Kota Lhokseumawe bila dilihat dari segi Qanun Aceh terdapat banyak kesamaan diantaranya dari segi jumlah cambukan bagi terhukum, misalnya pelanggar khamar maksimal hukuman cambuk yaitu 40 kali minimal 10 kali cambukan dan membayar denda maksimal Rp. 75.000.000 minimal Rp. 25.000.000. pelanggar maisir maksimal 12 kali cambukan dan minimal 6 kali dan membayar denda maksimal Rp. 35.000.000. minimal 15.000.000. dan pelanggar khalwat dicambuk maksimal 9 kali dan minimal 3 kali dan membayar denda maksimal 10.000.000. minimal 2.500.000. Serta memiliki dasar-dasar hukum yang sama, tujuan dari penerapan hukuman cambuk yang sama dan mempunyai peran yang sama karena bentuk hukuman yang telah diuraikan dalam Qanun Aceh itu rangkuman dari kebiasaan sehari-hari masyarakat Aceh yangmenyatu dengan aturan syariat Islam. Namun tidak menutup kemungkinan diantara keduanya tetap memiliki perbedaan dalam penerapannaya, adapun belumlah murni penerapan hukuman cambuk di tengah-tengah masyarakat, namun usaha serta keinginan pemerintah Kota Lhokseumawe untuk membumikan Syariat Islam telah mencapai titik terang dan mengalami kemajuan secara bertahap, walau memang sangat sulit untuk menjalankan secara kaffah. Ketiga, Masyarakat memiliki pandangan, persepsi yang beragam terhadap proses penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar dan terhadap pemerintah disebabkan kurangnya pengetahuan dan pengalaman terhadap penerapan hukuman cambuk tersebut. Wallāhu a’lam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 03 Jul 2025 06:11
Last Modified: 03 Jul 2025 06:11
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/321

Actions (login required)

View Item
View Item