Tradisi Mappeca Sura’ 10 Muharam Suku Bugis dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kampung Banggae Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep)

Rabbil, Rabbil (2020) Tradisi Mappeca Sura’ 10 Muharam Suku Bugis dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kampung Banggae Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Rabbil.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Tradisi Mappeca Sura’ 10 Muharam Suku Bugis Dalam Perspektif Islam yang terjadi di Kampung Banggae Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; pertama, Bagaimana proses tradisi Mappeca Sura’ 10 Muharram Di kampung Banggae Kecamatan Minasatene Kabuparen Pangkep. Kedua, Bagaimana makna yang terkandung dalam tradisi Mappeca Sura’ 10 Muharram di Kampung Banggae, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep menurut perspektif hukum Islam. Ketiga, Bagaimana hukum tradisi Mappeca Sura’ 10 Muharram di Kampung Banggae, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep menurut perspektif hukum Islam.
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) kualitatif yaitu peneliti melakukan penelitian langsung di loaksi untuk mendapatkan dan mengumpulkan data, dengan menggunakan metode pendekatan normatif, historis, dan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perayaan tradisi Mappeca Sura’ 10 Muharam merupakan tradisi nenek moyang atau orang-orang terdahulu yang terdapat di masing-masig daerah yang memiliki makna yang mendalam. Adapun hukum Islam tentang ritual perayaan tradisi Mappeca Sura’ 10 Muharam adalah tidak boleh, karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Dengan alasan sebagai berikut: Tradisi Mappeca Sura’ harus dilakukan setiap bulan Muharam tepatnya pada tanggal 10 Muharam, sedangkan dalam Islam tidak ada perayaan khusus dalam menyambut bulan Muharam, Dalam pelaksanaan tradisi Mappeca Sura’ 10 Muharam terdapat campur baur dan saling bersentuhan antara laki-laki dan perempuan, sedangkan dalam syariat islam itu dilarang, Sebagian Masyarakat Kampung Banggae meyakini bahwa dengan adanya pelaksanaan tradisi Mappeca Sura’ 10 Muharam maka dapat menjauhkannya dari musibah dan bencana serta dapat melancarkan rezeki seseorang. Sedangkan dalam syariat Islam melarang meyakini segala sesuatu yang dapat merusak aqidah seseorang sehingga dapat menjatuhkannya dalam kesyirikan. Wallāhua’lam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X6 Sosial dan Budaya Islam > 2X6.9 Adat Istiadat dalam Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 04 Jul 2025 00:58
Last Modified: 04 Jul 2025 00:58
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/323

Actions (login required)

View Item
View Item