Batas Umur Ḥaḍānah Anak Pasca Perceraian (Studi Komparasi Antara Mazhab Syāfi’ī dan Mazhab Hambali

Mursil, Mursil (2020) Batas Umur Ḥaḍānah Anak Pasca Perceraian (Studi Komparasi Antara Mazhab Syāfi’ī dan Mazhab Hambali. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Mursil.pdf

Download (3MB)

Abstract

Ḥaḍānah adalah mengasuh anak yang masih belum bisa mandiri dari apa yang mebahayakannya sebab belum tamyiz. Anak adalah amanah sekaligus karunia yang diberikan Allah kepada kepada orang tua yang senantiasa harus dijaga dan dibina dengan sebaik mungkin, dan juga harus diperlakukan secara manusiawi, di beri nafkah baik lahir maupun batin, pendidikan, serta kesehatan, sehingga kelak anak tumbuh menjadi anak yang berakhlak mulia. Seiring berkembangnya zaman harta tidaklah yang utama kita perhatikan saat putusnya pernikahan, akan tetapi hak asuh anaklah yang paling utama, karena pendidikan anak yang paling penting demi masa depannya. Adapun penilitian ini bertujuan uantuk mengetahui bagaimana pendapat Imam Syafi’I dan Imam Ahmad tentang batas umur hadanah anak pasca bercerai serta bagaimana persamaan dan perbedaan mengenai masalah ini.
Adapun metode penilitian yang kami gunakan untuk menjawab masalah ini adalah metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini maka penilitian ini dikategorikan sebagai penilitian kepustakaan (library research). Dengan objek penilitiannya adalah pendapat fiqih mazhab dan. Sumber data yang penulis gunakan yaitu data primer dan data sekunder yaitu data yang di peroleh buku-buku, dokumen dan lainnya. Sedangkan teknik analisis dalam penilitian ini adalah menggunakan metode content analysis atau analysis isi yang merupakan analysis terhadap isi atau pesan yang dapat disamakan dengan analisis konteks.
Berdasarkan kajian yang dilakukan. Batas umur hadanah anak pasca perceraian adalah ketika sudah balihg atau sampai ia bisa memilih apakah tinggal bersama ibu atau ayahnya Baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini menurut dua pendapat ulama yaitu mazhab Syafi’I dan mazhab hanbali. Dan anak yang berumur tujuh tahun ke bawah atau masih kecil maka yang paling berhak atas hadanah adalah ibunya.
Adapun persamaan pendapat tentang batas umur ḥaḍānah anak pasca perceraian adalah mazhab syafi’I dan hanabilah sepakat bahwah anak laki-laki sama-sama di beri hak untuk memilih ketika dia sudah mumayyiz apakah dia tinggal bersama ayah atau ibunya. Namun ketika anak itu perempuan dan berumur tujuh tahun terjadi perbedaan pendapat, maka yang lebih berhak ḥaḍānah atas dirinya adalah ayahnya tampa diberikan kesempatan untuk memilih di antara kedua orang tuanya sampai ia mengijak masa dewasa atau mumayyiz. Karnah pada saat itu pendidikan ayah lebih tepat untuk di usia tersebut. Hal ini menurut pendapat mazhab hanabilah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.33 Perceraian Menurut Islam, Talak
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.37 Menyusui, Mengasuh, Memelihara Anak Menurut Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih Perbandingan Mazhab dan Pendapat Ulama > 2X4.83 Mazhab Syafi'i
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih Perbandingan Mazhab dan Pendapat Ulama > 2X4.84 Mazhab Hambali
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 07 Jul 2025 00:22
Last Modified: 07 Jul 2025 00:22
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/326

Actions (login required)

View Item
View Item