Hak Khiyār pada perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam

Salfrie, Muhammad (2020) Hak Khiyār pada perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Muhammad Salfrie.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hak khiyār pada perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama bagaimana konsep khiyār dalam fikih muamalat. Kedua bagaimana kedudukan khiyār dalam hukum perkawinan. Ketiga bagaimana kedudukan hak khiyār dalam tinjauan empat mazhab.
Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian dengan menelaah kitab-kitab dan literature yang di perlukan, yang berkaitan dengan penelitian. Dalam hal ini dengan mengadakan penelusuran berupa kitab, buku-buku, jurnal, artikel, yang berkaitan dengan fokus penelitian. Penelitian ini mengunakan metode analisis deduktif, induktif, dan metode komparatif.
Hasil penelitian yang ditemukan sebagai berikut: Pertama, hak khiyār dalam muamalat merupakan salah satu sarana unntuk menjamin kepuasan dan menghindarkan manusia dari kecurangan dalam melakukan transaksi jual beli. Prinsip dasar dari jual beli dalam islam adalah adanya kerelaan dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi. para ulama membagi dalam beberapa macam bentuk khiyār dalam fikih muamalat, diantara yang paling masyhur yaitu khiyār aib atau cacat pada barang yang mengurangi pemanfaatannya, khiyār syarat yaitu hak memilih dalam jangka waktu yang ditentukan, khiyār majelis yaitu kesempatan memilih sebelum berpisah dalam transaksi, khiyār ru’yah yaitu kesempatan memilih ketika melihat objek yang akan di pejual belikan. Kedua, hak khiyār dalam perkawinan sebagai jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga. Hilangnya eksistensi dari perkawinan yaitu tidak adanya keharmonisan dalam hubungan rumah tangga karena sebab adanya aib pada pasangan yang mengakibatkan suami atau istri tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya atau karena tidak mendapatkan hak katas pasangannya seperti mahar yang telah disepakati, tidak mendapatkan nafkah batin maupu finansial, atau karena kemerdekaan budak perempuan dan suami masih berstatus budak. Perceraian yang terjadi karena sebab khiyār dalam perkawinan menyebabkan perkawinan tersebut menjadi fasakh. Ketiga, empat Imam Mazhab meyebutkan adanya khiyar dalam perkawinan, namun mereka berbeda pendapat menentukan sebab-sebab terjadinya khiyār dalam perkawinan. Abu Hanifa menyeburkan hanya dua penyakit yang menyebabkan khiyār dalam perkawinan yaitu al-Qarn dan al-Ritq. Sedangkan Imam syafi’i menyebutkan ada lima penyakit yang membolehkan khiyār dalam perkawinan. Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat khiyār pada perkawinan karena sebab cacat, penipuan, suami tidak memberikan nafkah, dan karena kemerdekaan seorang budak. Mereka sependapat bahwa jika yang melakukan khiyār dari pihak istri maka perkawinan menjadi fasakh, walaupun berbeda pendapat jika yang melakukan khiyār adalah suami.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.31 Perkawinan, Pernikahan
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 07 Jul 2025 00:39
Last Modified: 07 Jul 2025 00:39
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/327

Actions (login required)

View Item
View Item