Sakti, Muh. Sepriadi (2020) Tabungan Emas dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Cabang Pinrang). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Muh. Sepriadi Sakti.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad produk Tabungan Emas di Pegadaian Syariah dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap produk Tabungan Emas di Pegadaian Syariah. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana gambaran praktik/mekanisme Tabungan Emas di Pegadaian Syariah Cabang Pinrang. Kedua, bagaimana pandangan ulama fikih terhadap praktik Tabungan Emas di Pegadaian Syariah Cabang Pinrang dalam tinjauan hukum Islam.
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (filed reaserch), bersifat deskriptif kualitatif, dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan (library reaserch). Teknik penulisannya berdasarkan pedoman penulisan karya tulis ilmiah Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) STIBA Makassar.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, mengenai praktiknya pihak Pegadaian Syariah Cabang Pinrang memberikan banyak kemudahan bagi nasabah yang ingin memulai untuk berivestasi emas dan dengan harga yang terjangkau. Pegadaian Syariah Cabang Pinrang menawarkan produk berupa Tabungan Emas, yaitu layanan jual beli emas dengan fasilitas titipan. Untuk proses pencairan (menjual) emas dilakukan dengan dua cara yaitu dengan jual kembali jika menghendaki uang tunai dan pencetakan jika menghendaki dalam bentuk emas batangan. Kedua, Skema Tabungan Emas di Pegadaian Syariah termasuk akad bermasalah karena salah satu akadnya terdapat unsur riba. Adalah akad murabahah, dimana ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Jumhur ulama sepakat akan keharamannya dengan dalil bahwa emas termasuk ṡaman (harga, alat pembayaran, uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran, karena itu menyebabkan riba dan harus dilakukan secara tunai pada saat akad terjadi. Sedangkan DSN MUI dan ulama kontemporer lainnya menganggap bahwa jual beli emas/murabahah emas boleh dilakukan baik secara tunai maupun kredit asalkan keduanya tidak dimaksudkan sebagai ṡaman (harga) melainkan sil’ah (barang).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.2 Muamalah |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 08 Jul 2025 03:50 |
Last Modified: | 08 Jul 2025 03:50 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/334 |