Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Kasta (Studi Kasus Desa Ngafan, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku).

Ngaja, Hamdan (2020) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Kasta (Studi Kasus Desa Ngafan, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Hamdan Ngaja.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini menelaah tentang masalah pernikahan kasta dalam adat istiadat suku Kei khususnya di Desa Ngafan, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara untuk mengetahui larangan pernikahan beda kasta di Desa Ngafan dan bagaiamana pandangan hukum Islam terhadap pernikahan kasta.
Untuk memahami pembahasan ini, kami menggunakan penelitian lapangan (Field Research) kualitatif yaitu dengan mengadakan penelitian langsung pada objek yang akan diteliti. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara yaitu bentuk komunikasi verbal berupa percakapan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi terpercaya, dan dokumentasi Metode dokumentasi adalah metode pengumpulan data dengan benda-benda tertulis seperti buku, majalah, dokumentasi, notulen rapat, catatan harian, dan sebagainya.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, maka dapat disimpulkan bahwa: Pertama, larangan pernikahan beda kasta yang terjadi di Desa Ngafan adalah larangan nikah antara kasta Mel-Mel (kasta tertinggi), Ren-Ren (kasta menengah) dan Riy-Riy (kasta terendah) dalam strata keturunan. Pernikahan beda kasta di Desa Ngafan dilarang karena merupakan tradisi dari nenek moyang terdahulu, namun ketika ada pernikahan diantara kasta tersebut, akan dikembalikan kepada keluarga mereka, jika mereka setuju pernikahannya tetap dilanjutkan, namun jika salah satu pihak menolak, pernikahannya akan dibatalkan, dan jika kedua pasangan tetap melanjutkan pernikahan, mereka akan diusir dari keluarganya sendiri. Kedua. para ulama mengatakan bahwa kasta yang di maksudkan dalam pernikahan adalah: Agama, kemerdekaan, strata sosial, keturunan. Para ulama tidak mensyaratkan kasta (strata sosial, kemerdekaan dan keturunan) bagian dari syarat sahnya pernikahan, akan tetapi kasta masuk dalam kategori syarat luzum yang artinya syarat yang membolehkan pihak wanita atau walinya mengajukan pembatalan nikah kalau pasangan pria ternyata tidak sekasta dan pihak wanita tidak menginginkannya. Larangan pernikahan beda kasta di Desa Ngafan adalah larangan orang yang berasal dari keturunan kasta atas menikahi orang yang berasal dari keturunan kasta bawah, larangan ini mereka jadikan sebagai tolak ukur untuk mencari pasangan dalam menjaga adat tradisi nenek moyang terdahulu, hal ini tidak bertentangan dengan syariat Islam, karena dalam hukum Islam, para ulama membolehkan seseorang membatalkan pernikahan jika pasangannya tidak sekasta.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.31 Perkawinan, Pernikahan
200 Agama > 2XX Islam > 2X6 Sosial dan Budaya Islam > 2X6.9 Adat Istiadat dalam Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 11 Jul 2025 02:18
Last Modified: 11 Jul 2025 02:18
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/355

Actions (login required)

View Item
View Item