Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Secara Online di Marketplace

Wiratama, Firman Akbar (2020) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Secara Online di Marketplace. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Firman Akbar Wiratma.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sistem jual beli emas secara online di marketplace dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli tersebut. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana pandangan Islam mengenai jual beli. Kedua, bagaimana pandangan Islam mengenai jual beli secara online. Ketiga, bagaimana pandangan Islam mengenai jual beli emas.
Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian library research (penelitian kepustakaan) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan yuridis normatif. Penulis memperoleh data dari buku-buku, dokumen-dokumen, dan data-data dari internet yang dapat dipercaya.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah terdapat dua bentuk marketplace, yaitu marketplace murni dan marketplace konsinyasi. Transaksi yang terjadi antara penjual dan penyedia platform marketplace adalah akad ijarah. Transaksi yang terjadi di marketplace hakikatnya terjadi antara penjual (pemilik barang) dan pembeli, sedangkan marketplace hanya sebagai penyedia tempat bertemunya penjual dan pembeli. Akad jual beli terjadi ketika pembeli menyelesaikan proses checkout barang yang akan dibeli, sehingga uang yang tersimpan di rekening bersama merupakan milik penjual sebagaimana konsekuensi akad. Adapun subsidi ongkos kirim yang didapatkan pembeli, merupakan hadiah dari penyedia platform marketplace dan bukan merupakan manfaat yang diambil dari uang yang tersimpan di rekening bersama (riba), karena uang tersebut bukanlah pinjaman untuk pihak marketplace, melainkan milik penjual. Jika jual beli emas di marketplace dilakukan dengan metode pembayaran Cash on Delivery (COD), maka hukumnya boleh karena transaksi terjadi secara tunai. Adapun jika jual beli emas di marketplace dilakukan dengen metode selain Cash on Delivery, maka hakikatnya adalah jual beli emas secara tidak tunai. Dalam hal ini ada dua pendapat para ulama, antara yang membolehkan dan yang melarang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.2 Muamalah
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 14 Jul 2025 01:18
Last Modified: 14 Jul 2025 01:18
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/357

Actions (login required)

View Item
View Item