Farrissalam, Farrissalam (2020) Jumlah Rakaat Salat Tarawih dalam Perspektif Imam Empat Mazhab. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
FARRISSALAM.pdf
Download (2MB)
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian kualitatif, Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana “Jumlah Rakaat Salat Tarawih Dalam Perspektif Imam Empat Mazhab” Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Berapa jumlah rakaat salat Tarawih yang dianjurkan oleh para imam mazhab. Kedua, Apa landasan para imam mazhab dan sebab terjadinya perbedaan diantara mereka. Ketiga, Bagaimana sikap yang tepat terhadap perbedaan tersebut.
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalah di atas, penulis menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) yang terfokus pada studi naskah dan teks. Dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini yaitu: 1) Pandangan tiap-tiap Mażāhib perihal jumlah rakaat salat Tarawih adalah sebagai berikut: Para ulama dari mazhab Ḥanāfῑ, Syāfi’ῑ, Ḥanbalῑ dan sebagian Mālikῑ bersepakat dalam pendapat yang mengatakan bahwa salat Tarawih dilaksanakan sebanyak 20 rakaat. Adapun pendapat lain datang dari Imam Malik sendiri yang didukung beberapa pengikutnya yang mengatakan bahwa salat Tarawih dilaksanakan sebanyak 36 rakaat dan 3 witir. 2) Landasan para imam mazhab adalah: Pendapat dari mazhab Ḥanāfῑ, Syāfi’ῑ, Ḥanbalῑ adalah mengacu pada anjuran Umar, dimana pada masa itu Umar memerintahkan Ubai bin Ka’b untuk mengimami para sahabat lainnya dengan 20 rakaat, dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkari perintah tersebut. Adapun pendapat dari Imam Malik, mereka lebih mengikuti anjuran dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang berpendapat dengan 36 rakaat. 3) Sikap terhadap perbedaan: Cara mendapatkan kemuliaan salat Tarawih adalah dengan memperbaiki kualitas salat kita dengan beberapa aturan. Adapun mengenai jumlah rakaatnya, maka tidak ada ketentuan khusus dari Rasulullah saw. Oleh karena itu para ulama berijtihad untuk menentukannya dengan dalil-dalil dari para sahabat dan pendapat-pendapat lainnya. Sehingga umat muslim era kini dapat mengambil contoh dari pendapat-pendapat tersebut. Sehingga tidak perlu adanya perseteruan mengenai jumlah rakaat tersebut.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.122 Shalat Sunnah 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih Perbandingan Mazhab dan Pendapat Ulama > 2X4.81 Mazhab Hanafi 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih Perbandingan Mazhab dan Pendapat Ulama > 2X4.82 Mazhab Maliki 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih Perbandingan Mazhab dan Pendapat Ulama > 2X4.83 Mazhab Syafi'i 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih Perbandingan Mazhab dan Pendapat Ulama > 2X4.84 Mazhab Hambali |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 14 Jul 2025 02:30 |
Last Modified: | 14 Jul 2025 02:30 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/359 |