Sose, Edwin Salnar (2020) Hukum Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Edwin Salnar Sose.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hukum istri sebagai pencari nafkah utama dalam perspektif hukum Islam yang terjadi di Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu; pertama, bagaimana kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama keluarga. Kedua, bagaimana pandangan masyarakat terhadap istri sebagai pencari nafkah utama keluarga. Ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap istri sebagai pencari nafkah utama keluarga.
Dalam penelitian ini, untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, selanjutnya metode pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak istri atau ibu rumah tangga di Kecamatan Kajuara yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya, baik itu membantu suami ataupun sebagai pencari nafkah utama, karena faktor yang dihadapi keluarganya, sehingga mereka (istri) kehilangan kedudukan sebagai ibu rumah tangga yang memiliki tanggung jawab besar dalam keluarganya. Faktor penyebab istri mencari nafkah yaitu: Tingginya kebutuhan ekonomi keluarga, keterbatasan keahlian suami sehingga kalah dalam persaingan kerja, dan rendahnya pendidikan suami, serta kebiasan istri berbisnis dan mencari kesibukan di luar rumah. Masyarakat Kajuara memandang hal ini dalam dua sisi. Pertama, membolehkan dan menganggap bahwa hal tersebut sudah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat Kajuara itu sendiri yang memiliki sebab atau faktor sehingga istri ikut mencari nafkah. Kedua, golongan yang menentang dan tidak semestinya seorang istri ikut mencari nafkah, karena istri memiliki pekerjaan lain dan lebih besar. Jumhur ulama menegaskan bahwa nafkah adalah kewajiban penuh seorang suami yang tidak boleh dibebankan kepada istri, kecuali: Suami kesulitan dalam mencari nafkah, maka boleh (makruh) bagi istri membantu suami dalam mencari nafkah, dan apabila suami telah tidak ada atau meninggal dunia, maka istri bertanggung jawab memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Istri yang terpaksa keluar bekerja mencari nafkah harus melaksanakan syarat yang ditetapkan syariat yaitu: meminta izin kepada suami atau walinya, tidak mengabaikan urusan rumah tangga, dan menjaga diri, serta tidak menzalimi orang lain.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.36 Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 14 Jul 2025 05:41 |
Last Modified: | 14 Jul 2025 05:41 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/362 |