Poligami Ilegal Penyebab Batalnya Pernikahan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Sungguminasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan)

Yamin, Ashabul (2020) Poligami Ilegal Penyebab Batalnya Pernikahan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Sungguminasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Ashabul Yamin.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami konsep poligami ilegal penyebab batalnya pernikahan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kelas 1b Kota Sungguminasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan). Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana Hukum Islam melihat kedudukan poligami dalam pernikahan. Kedua, bagaimana pembatalan pernikahan dengan alasan poligami tanpa izin ditinjau dari perspektif hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Ketiga, apa saja yang menjadi pertimbangan Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B Kabupaten Gowa dalam perkara pembatalan pernikahan (Pengaruh KHI Pasal 40 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Praktik Poligami di Kabupaten Gowa).
Dalam penelitian ini, untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian deskriftif kualitatif yang terfokus pada menemukan dan memahami interpretasi berdasarkan pengamatan pemahaman yang diberikan informan.

Hasil penelitian yang di temukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut; Pertama, Perkawinan ialah lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada dasarnya prinsip perkawinan dalam islam adalah monogami (beristeri satu ), sehingga kalau pada akhirnya poligami diperbolehkan itu bukan berarti islamlah yang pertama kali memperbolehkanya melainkan telah memasyarakatan pada bangsa- bangsa dan agama-agama terdahulu sebelum islam lahir. Berpoligami di perbolehkan lagi mereka yang mempunyai kesanggupan untuk berbuat adil.pengecualian terhadap ‘’adil’’ yang memperbolehkan berpoligami. Makna adil yang dimaksud terletak pada persoalan yang hanya sanggup dilakukan oleh manusia,seperti pemberian rumah dan pembagian waktu yang sama, pakaian serta nafkah lahir batin. Kedua, Apabila dilihat dari segi hukum Islam pada dasarnya hukum poligami itu dibolehkan asalkan mampu berlaku adil diantara isteri- isterinya dan aturan poligami yang berlaku di indonesia harus mengajukan surat izin untuk menikah lagi ke Pengadilan Agama dengan bukti berupa tanda tangan persetujuan dari isteri pertamanya. Ketiga, menjadi pertimbangan Pengadilan Agama Sungguminasa dalam pembatalan pernikahan karena terpenuhi syarat- syarat tersebut, diantaranya: 1) isteri mempunyai penyakit yang tidak bisa disembuhkan. 2) isteri tidak bisa melahirkan keturunan. 3) isteri tidak bisa menjalankan kewajibanya kepada suami.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat > 2X4.315 Poligami Menurut Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 14 Jul 2025 06:24
Last Modified: 14 Jul 2025 06:24
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/364

Actions (login required)

View Item
View Item