Ichsan, Ichsan (2019) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual-Beli Arisan (Studi Kasus di Kel. Pallantikang, Kec. Pattallasang, Kab. Gowa). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Ichsan.pdf
Download (2MB)
Abstract
Arisan di pallantikang adalah suatu jenis arisan yang menggunakan metode pengundian pada awal pertemuan dan dilakukan sekali untuk menetapkan nomor urut arisan dan menyepakati bahwa masing-masing anggota akan mendapatkan uang arisan sesuai nomor urut arisan yang telah diperolehnya berdasarkan hasil keputusan dan kesepakatan bersama. Akan tetapi, seiring bergulirnya waktu kebutuhan manusia dapat berubah sewaktu-waktu. Begitu juga dalam hal arisan, yang mana tidak semua peserta arisan bisa mengikuti prosedur arisan dengan lancar. Hal ini dapat disebabkan adanya pemenuhan kebutuhan yang harus segera dipenuhi, sehingga membuat sebagian orang berusaha untuk mendapatkan sumber dana dengan cepat, dan tentu saja dengan cara yang lebih mudah untuk ditempuh. Dengan melalui praktik jual beli arisan inilah salah satu cara seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yaitu jenis penelitian dengan cara mengumpulkan data di tempat terjadinya permasalahan penelitian. Mengenai tempat penelitian dilakukan di desa pallantikang kecamatan pattallassang kabupaten gowa.
Dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi pustaka. Setelah itu dikumpulkan, diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Oleh karena itu, skripsi ini dibuat dalam rangka mencari tahu praktikjual beli arisan yang kerap terjadi pada kelompok arisan di desa pallantikang kecamatan pattallassang kabupaten gow, dengan meneliti secara langsung praktik arisan tersebut menurut keterangan dari beberapa informan yang penulis anggap kapabel terkait permasalahan ini serta menghubungkan dan menganalisisnya dari segi hukum Islam.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli arisan yang dilakukan oleh kelompok arisan di desa pallantikang ini adalah suatu akad yang tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Karena dalam praktik jual beli arisan tersebut, terdapat kesepakatan kelebiahan pembayaran pada saat akad dan hal ini dinamakan dengan praktik riba, sehingga praktik jual beli ini hukumnya haram/batal. Terkecuali apabila dalam akad tidak disyaratkan adanya kelebihan pembayaran, maka praktik jual beli arisan ini dibolehkan Syariat Islam, karena merupakan tindakan tolong-menolong antar sesama manusia. Dan jika pihak yang membeli ingin memberikan tanda terimakasih berupa uang atau barang kepada orang yang di beli arisannya, maka hal ini dibolehkan syariat Islam, karena termasuk dalam golongan sebaik-baik orang yang membaguskan pembayarannya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.2 Muamalah 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.2 Muamalah > 2X4.222 Riba |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 29 Jul 2025 03:22 |
Last Modified: | 29 Jul 2025 03:22 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/399 |