Teori Perubahan Hukum Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (Studi pada kitab I’lām al-Muwaqiīn)

Anggengan, Kamil (2019) Teori Perubahan Hukum Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (Studi pada kitab I’lām al-Muwaqiīn). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Kamil Anggengan.pdf

Download (3MB)

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah Teori Perubahan Hukum Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (Studi pada kitab I’lām al-Muwaqiīn). Ahli fikih kontemporer brusaha kembali mengkaji ulang hukum-hukum (fatwa) yang dikeluarkan oleh ulama masa lalu, karena banyak diantara hukum-hukum tersebut yang sudak tidak relevan lagiuntuk diterapkan di masa sekarang ini, atau tidak cocok diterapkan dibeberapa tempat, sehingga jika dipaksakan untuk menerapkannya tidak akan tercapai apa yang dinamakan maṣlaḥah (maslahat). Kajian ulang ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membuktikan bahwa syari’at Islam cocok untuk diterapkan dimana saja dan kapan saja. Ibn Qayyim al-Jauziyyah salah satu ulama yang mengkaji tentang perubahan fatwa dalam karyanya I’lām al-Muwaqiīn ‘an Rabb al-‘Ālamīn
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui apa yang dimaksud perubahan hukum (3) untuk mengetahui pandangan Ibn Qayyim al-Jauziyyah tentang perubahan hukum dan, (2) untuk mengetahui faktor-faktor pendorong terjadinya perubahan hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan historis analisis yang berbentuk library research. Sumber primer yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah karya Ibn Qayyim al-Jauziyyah yang berjudul I’lām al-Muwaqqi’īn ‘An Rabb al-‘Ālamîn, sedangkan sumber sekunder adalah buku-buku yang berkaitan dengan ushul fikih dan maqâshid al-syarî’ah. Metode yang digunakan adalah metode analisa isi (content analysis) dengan teknik deskriptif dan komparatif.
Hasil penelitian ini mengungkap bahwa:(1) perubahan hukum adalah perubahan terhadap hukum yang sudah ada tentang sebuah permasalahan, atau dalam istilah lainnya adalah penerapan nash yang sama dalam kondisi yang berbeda. Menurut Ibn Qayyim al-Jauziyyah Perubahan hukum merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan jika memang ada faktor yang mengharuskan terjadinya perubahan hukum, (2) ada lima faktor yang mendorong terjadinya perubahan fatwa yaitu, perubahan tempat, perubahan zaman, perubahan kondisi, perubahan niat dan perubahan tradisi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.8 Fikih Perbandingan Mazhab dan Pendapat Ulama
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 29 Jul 2025 06:08
Last Modified: 29 Jul 2025 06:08
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/402

Actions (login required)

View Item
View Item