Gaffar, Muhammad Admiral (2019) Membawa Senjata Tajam (Badik) di Tempat Umum dalam Tinjauan Hukum Islam. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Muhammad Admiral Gaffar.pdf
Download (1MB)
Abstract
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum dari membawa senjata tajam (badik) di tempat umum dalam Islam. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, faktor-faktor apasajakah yang menyebabkan orang-orang membawa senjata tajam pada tempat umum. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap membawa senjata tajam pada tempat umum.
Adapun jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), dengan menggunakan bahan pengumpulan data melalui hasil bacaan maupun dari literatur lainnya sebagai sumber utama yang terfokus pada studi naskah dan teks. Dan penulis menggunakan metode pendekatan historis dan yuridis normatif dengan mengolah data melalui teknik deduktif, dan induktif.
Hasil penelitian ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, Senjata tajam badik merupakan hasil dari kebudayaan masyarakat Sulawesi Selatan yang masih dipegang erat hingga sekarang. Kepemilikannya adalah sebuah nilai dari asal mula penggunaanya sebagai senjata untuk melindungi diri, diantaranya dalam melawan penjajah pada zamannya. Dari penggunaanya tersebut tidak terlepas dari budaya yang dinamakan siri’ atau harga diri yang melekat dalam masyarakat Sulawesi Selatan. Berangkat dari budaya siri’ tersebut menjadikan senjata tajam sebagai barang yang masih kerap dibawa oleh orang-orang yaitu sebagai hasil dari interaksi budaya masyarakat Sulawesi Selatan. Kedua, Pada masa kenabian Rasulullah saw. senjata tajam merupakan hal yang boleh-boleh saja dan bukan termasuk kedalam perbuatan yang meresahan, hal tersebut berbanding lurus dengan masih kerasnya perlawanan terhadap kaum kafir. Sedangkan pada era perdamaian sekarang kegunaan senjata tajam sudah berkurang dalam hal kebutuhanya terlihat pada tidak adanya sebuah konflik dan peperangan hal tersebut dikeranakan pada kondisi yang sudah aman dan kondusif. Membawa senjata tajam pada masa sekarang merupakan suatu bentuk meresahkan dikarenakan mafsadah yang tidak berbanding lurus dengan maṣlaḥah yang ditimbulkan yaitu banyaknya dampak negatif yang terjadi dalam dinamika kehidupan bermasyarakat. Sehingga membawa senjata tajam masuk kedalam bentuk jarīmah ta'żīr. Ta'żīr inilah yang ditentukan oleh pemerintah selaku ulil amri dengan membuat peraturan yang tercantum dalam UUD mengenai pelarangannya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 05 Aug 2025 00:54 |
Last Modified: | 05 Aug 2025 00:54 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/406 |