Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kep. Dirjen Bimas Islam No. KEP/D/101/1978).

Wibawa, Muhammad Dimas (2019) Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kep. Dirjen Bimas Islam No. KEP/D/101/1978). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Muhammad Dimas Wibawa.pdf

Download (1MB)

Abstract

Islam merupakan Agama yang sempurna. Segala sesuatunya diatur dalam Islam. Mulai dari tata cara beribadah (Habluminallah), hingga hubungan kita sesama makhluk (Habluminnanas). Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk Islam terbanyak di dunia. Dengan melihat kenyataan yang ada di Indonesia, yaitu dengan Negara dengan jumlah penduduk Islam terbanyak di Indonesia, tentu ada beberapa aturan yang diterapkan harus sesuai hukum Islam yang berlaku. Meskipun Indonesia Negara Demokrasi yang tidak menjadikan Hukum Islam sebagai dasar hukumnya, akan tetapi pasti ada aturan-aturan Islam yang dijadikan landasan hukum dari beberapa masalah, disebabkan karena mayoritas dari penduduk Indonesia itu, memeluk agama Islam. Contohnya dalam masalah pernikahan, zakat, dsb.
Beberapa tahun silam, pemerintah Indonesia dihadapkan dengan kasus adanya pro dan kontra terhadap penggunaan pengeras suara di Masjid. Disebabkan karena adanya masukan atau, laporan tentang penggunaan pengeras suara yang apakah ada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada beberapa masyrakat yang mengeluhkan hal tersebut, dikarenakan pengeras suara yang ada di masjid terdekat, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dengan kata lain sangat mengganggu orang disekitarnya. Setelah mendengarkan hal itu, pemerintahpun langsung merespon dengan mengeluarkan aturan tentang pengeras suara yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam No. KEP/D/101/1978 tentang tuntunan pengeras suara di masjid.
Dalam aturan tersebut diputuskan beberapa point untuk mengontrol pengeras suara yang ada di masjid, langgar, dan musala. Diantaranya bahwa zikir, doa, dan wirid hanya menggunakan spiker dalam. Kemudian, azan hanya dikumandangkan oleh seorang muazin yang merdu suaranya, dan diperbolehkan memutar bacaan quran beberapa menit sebelum ditunaikannya salat.
Dalam tinjauan hukum islam, tentunya zikir, azan, mengaji, dsb. Merupakan bentuk beribadah kepada Allah SWT. namun, tetap ada aturannya dalam agama kita. Dan alangkah baiknya kalau kita merujuk kepada Al-Quran dan Al-Sunnah sesuai dengan pemahaman salaful ummah dalam menetapkan sebuah hukum. Apalagi dalam ranah ibadah.
Dalam aturan tersebut penulis menganggap ada beberapa keputusan yang kurang tepat diambil dalam surat edaran tersebut. Seperti membolehkan memutar bacaan Al-Quran beberapa menit sebelum azan salat dikumandangkan, dsb. Jadi perlu diperhatikan dan dipertimbangkan secara seksama ketika hendak memutuskan sebuah aturan untuk diterapkan dalam kehidupan beragama dan bernegara.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.125 Masjid
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 05 Aug 2025 02:42
Last Modified: 05 Aug 2025 02:42
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/407

Actions (login required)

View Item
View Item