SISTEM PEMASARAN PRODUK PT. KAFFAH BERKAH BERSAMA TELAAH SK (NO.D.015/QR/DSY-WI/04/1444) DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYYAH

SITI FATIMAH, ASSAHRA SAHAR ALWI ALHABSY (2024) SISTEM PEMASARAN PRODUK PT. KAFFAH BERKAH BERSAMA TELAAH SK (NO.D.015/QR/DSY-WI/04/1444) DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYYAH. Diploma thesis, IAI STIBA MAKASSAR.

[thumbnail of SISTEM PEMASARAN PRODUK PT. KAFFAH BERKAH BERSAMA TELAAH SK (NO.D.015/QR/DSY-WI/04/1444) DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYYAH] Text (SISTEM PEMASARAN PRODUK PT. KAFFAH BERKAH BERSAMA TELAAH SK (NO.D.015/QR/DSY-WI/04/1444) DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYYAH)
51. SITI FATIMAH ASSAHRA SAHAR ALWI ALHABSY -20250824T135032Z-1-001.zip

Download (4MB)

Abstract

Pemasaran merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang tidak menyalahi hukum selama dilakukan dengan memenuhi aturan-aturan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui sistem pemasaran produk PT. Kaffah Berkah Bersama menurut SK DS WI. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini adalah: Pertama, latar belakang terbitnya surat keputusan Dewan Syariah WI No: D.015/QR/DSY-WI/04/1444 tentang sistem pemasaran produk PT.Kaffah Berkah Bersama; Kedua, sistem pemasaran produk PT. Kaffah di Lapangan; Ketiga, Kesesuaian Praktek Pemasaran Produk PT. Kaffah Berkah Bersama yang dilakukan saat ini dengan konsep yang telah dipaparkan kepada Dewan Syariah Wahdah Islamiyyah.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang ditinjau dari dua sumber yaitu sumber primer dan sekunder melalui metode pendekatan fenomenologi dan pendekatan normatif.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, Setelah mengkaji konsep pemasaran PT. Kaffah Berkah Bersama Dewan Syariah Wahdah Islamiyyah menerbitkan surat Keputusan tentang Sistem Produk Kesehatan PT. Kaffah Berkah Bersama yang menerangkan bahwa: Sistem yang diterapkan oleh PT Kaffah Berkah Bersama tidak melanggar syariat dan tidak termasuk sistem MLM (Multi Level Marketing). Kedua, PT. Kaffah Berkah Bersama dalam memasarkan produknya bertumpu pada dua bagian, yaitu bagian rekrutmen dan bagian distributor, kedua bagian ini beroperasi secara terpisah dan tidak boleh merangkap. Setiap bagian memperoleh fee dari jalur yang berbeda, bagian rekrutmen mendapatkan fee dari setiap pembelian yang dilakukan oleh distributor yang mereka rekrut secara langsung dan bukan dari downline, adapun distributor ia mendapatkan fee dalam bentuk diskon harga produk setiap kali mereka melakukan pembelian. PT. Kaffah Berkah Bersama memastikan bahwa kedua bagian memiliki insentif yang jelas dan terpisah sesuai dengan peran mereka dalam memasarkan produk. Ketiga, Sampai saat ini PT. Kaffah Berkah Bersama masih tetap pada konsep awal sebagaimana yang dipaparkan kepada Dewan Syariah Wahdah Islamiyah. Penelitian ini diharapkan dapat menguatkan keyakinan umat Islam dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kegiatan bisnisnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Riska Riska Wulandari Wulandari
Date Deposited: 24 Aug 2025 14:27
Last Modified: 24 Aug 2025 14:27
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/416

Actions (login required)

View Item
View Item