STUDI KOMPARASI STATUS ANAK DARI NIKAH SIRI MELALUI PENETAPAN ASAL USUL ANAK PERSPEKTIF FIKIH NIKAH DAN HUKUM POSITIF

ZAKIYAH, AZZAHRAH ALNI (2024) STUDI KOMPARASI STATUS ANAK DARI NIKAH SIRI MELALUI PENETAPAN ASAL USUL ANAK PERSPEKTIF FIKIH NIKAH DAN HUKUM POSITIF. Diploma thesis, IAI STIBA MAKASSAR.

[thumbnail of Zakiyah Azzahrah Alni.pdf] Text
Zakiyah Azzahrah Alni.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui keabsahan nikah siri menurut fikih; kedua, untuk mengetahui keabsahan nikah siri menurut hukum positif; ketiga, untuk mengetahui status anak dari nikah siri melalui penetapan asal usul anak menurut fikih nikah dan hukum positif. Terdapat perbedaan antara KUHP dan hukum Islam dalam menangani status anak terutama terkait keabsahan pernikahan, perbedan ini berkaitan dengan apakah pernikahan itu sah atau tidak menurut kedua sistem hukum tersebut. Dalam KUHP, penilaian sah atau tidaknya pernikahan didasarkan pada standar hukum positif yang mencakup aspek administraitif dan formal untuk memberikan kekuatan hukum untuk menentukan apakah pernikahan itu sah. Sementara itu dalam hukum Islam memiliki presfektif yang berbeda, penentuan keabsahan dalam konteks hukum Islam lebih berfokus pada pemenuhan perinsip-prinsip syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library reaserch) dengan metode penelitian kualitatif yang melibatkan serangkaian kegiatan terkait dengan pengumpulan data dari sumber-sumber literatur mencakup proses membaca, mencatat, dan mengolah informasi yang relevan untuk keperluan penelitian. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis, pendekatan normatif dan pendekatan comparative approach.
Hasil penelitian ini yaitu sebuah pernikahan dianggap sah dalam fikih Islam jika memenuhi syarat dan rukunnya, sedangkan menurut hukum positif nikah siri adalah pernikahan yang tidak sah karena tidak tercatat dan tidak terdaftar secara resmi oleh negara sehinnga tidak memiliki kekuatan hukum dan menimbulkan berbagai masalah, dan status seorang anak yang dilahirkan dari pernikahan siri dianggap sah jika pernikahan tersebut sesuai dengan syariat Islam, dan begitu pula pada hukum positif setelah melalui penetapan asal usul anak melalui pengadilan agama maka sang anak akan memperoleh semua haknya yang dilindungi oleh undang-undang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Riska Riska Wulandari Wulandari
Date Deposited: 25 Aug 2025 14:02
Last Modified: 25 Aug 2025 14:02
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/431

Actions (login required)

View Item
View Item