Agustina, Winda Sari (2022) Gugatan Ahli Waris atas Harta Hibah dalam Perspektif Fikih Islam. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Gugatan Ahli Waris atas Harta Hibah dalam Perspektif Fikih Islam]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Winda Sari Agustina.pdf
Download (3MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami gugatan ahli waris atas harta hibah dalam perspektif fikih Islam. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu, Pertama, kedudukan ahli waris dan harta hibah dalam fikih Islam Kedua, mengetahui hukum gugatan ahli waris atas harta hibah dalam perspektif fikih Islam
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode penelitian pustaka (library research) yang berfokuskan pada kajian naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan konseptual.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut, Pertama, Ahli waris adalah orang yang berhak mendapatkan harta warisan yang bagiannya telah disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an. Sedangkan hibah, para ulama sepakat bahwa hukumnya boleh akan tetapi perbedaan pendapat datang dari hukum penarikan harta hibah dan kadar harta yang boleh dihibahkan. Kedua, mengenai hukum gugatan ahli waris atas harta hibah, mayoritas ulama melarang (haram) seseorang untuk menarik kembali harta hibahnya, kecuali hibah seorang bapak kepada anaknya. para ulama berbeda pendapat mengenai kadar harta yang boleh dihibahkan. Jumhur ularka berpendapat boleh menghibahkan seluruh hartanya (tanpa batas) kepada orang lain, karena kadar hibah tidak dijelaskan dalam nash. Sedangkan Ibnu Hasan dan sebagian pentahqiq mazhab Hanafi berpendapat tidak sah menghibahkan semua hartanya meskipun dalam kebaikan. Penelitian ini memiliki implikasi yang positif bagi berbagai pihak. Salah satu hasil penelitian yang dibahas dalam penelitian ini adalah hukum gugatan ahli waris atas harta hibah dalam perspektif fikih Islam. Hukum asal meminta kembali harta hibah adalah haram atau tidak boleh, akan tetapi ketika ahli waris hendak menggugat harta hibah maka ada dua keadaan. Keadaan pertama, ahli waris boleh menggugat harta hibah jika harta yang dihibahkan adalah keseluruhan harta si penghibah. Keadaan kedua, ahli waris tidak boleh menggugat harta hibah jika bukan keseluruhan harta yang dihibahkan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Riska Riska Wulandari Wulandari |
Date Deposited: | 10 Sep 2025 04:07 |
Last Modified: | 10 Sep 2025 04:07 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/477 |