Rahmadani, Wahida (2022) Hukum Pengobatan tetes telinga bagi orang yang berpuasa (Studi Komparasi Empat Mazhab). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Hukum Pengobatan tetes telinga bagi orang yang berpuasa (Studi Komparasi Empat Mazhab)]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Wahida Rahmadani (1).pdf
Download (3MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perbedaan pendapat para ulama tentang hukum pengobatan tetes telinga bagi orang yang berpuasa. Permasalahan yang penulis angkat dalam masalah ini yaitu; Pertama, bagaimana tata cara penggunaan tetes telinga. Kedua, bagaimana analisis pendapat empat mazhab terhadap pengobatan dengan tetes telinga bagi orang yang berpuasa. Ketiga, Bagaimana hukum menggunakan tetes telinga saat puasa.
Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik) yaitu jenis penelitian yang mengambil sumber data dari buku-buku perpustakaan (library research) yang terfokus pada kajian naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan komparatif, dengan menggunakan metode analisis komparatif.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, pemakaian obat tetes telinga tidaklah sembarangan, pemakaian obat harus sesuai dengan resep dari dokter karena yang salah justru akan menghilangkan manfaat yang terkandung di dalam obat atau bahkan meningkatkan risiko infeksi. Pengobatan tetap barus memastikan dosisnya dengan memperhatikan petunjuk pemakaian. Obat tetes telinga dengan suhu normal tidak di tempat lembap, panas, atau terkena sinar matahari langsung. Kedua, Ada dua pendapat mengenai hukum penggunaan tetes telinga bagi orang berpuasa menurut empat mazhab. Pendapat pertama adalah pendapat jumhur empat mazhab yang membolehkan dan tidak membatalkan puasa selama tidak mencapai jauf (rongga) menurut masing-masing mazhab. Pendapat kedua yang merupakan pendapat sebagian mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa hukum menggunakan tetes telinga ketika sedang berpuasa adalah boleh secara mutlak karena menurut pendapat ini tetes telinga tidak sampai pada kerongkongan dan otak dan hanya sampai ke pori-pori saja. Ketiga, Anatomi kedokteran berhasil membuktikan bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara telinga menuju kerongkongan atau antara telinga dan otak. Sehingga hukum penggunaan obat tetes telinga saat sedang berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa. Adapun ketika terjadi kerusakan atau kerobekan pada gendang telinga, sehingga telinga akan berhubungan langsung dengan kerongkongan melalui saluran Eustachius, maka hal ini termasuk keadaan darurat. Terlebih lagi jika rasa nyeri yang diderita berat, dan tidak bisa diringankan kecuali dengan obat tetes telinga, maka hal ini termasuk kategori darurat dan diperbolehkan, serta tidak membatalkan puasa.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Riska Riska Wulandari Wulandari |
Date Deposited: | 10 Sep 2025 04:36 |
Last Modified: | 10 Sep 2025 04:36 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/479 |