Keabsahan Wasiat Berdasarkan Umur (Studi Komparatif antara Fikih Islam dan Kompilasi Hukum Islam)

Halima Hamka Nur, St. (2022) Keabsahan Wasiat Berdasarkan Umur (Studi Komparatif antara Fikih Islam dan Kompilasi Hukum Islam). Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Keabsahan Wasiat Berdasarkan Umur (Studi Komparatif antara Fikih Islam dan Kompilasi Hukum Islam)] Text (Keabsahan Wasiat Berdasarkan Umur (Studi Komparatif antara Fikih Islam dan Kompilasi Hukum Islam))
St Nur Halima Hamka.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami keabsahan wasiat berdasarkan standarisasi umur perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Islam dan untuk mengetahui perbedaan keabsahan wasiat berdasarkan standarisasi umur perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Islam. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, Bagaiman keabsahan wasiat berdasarkan standarisasi umur dalam perspektif hukum Islam. Kedua, Bagaimana keabsahan wasiat berdasarkan standarisasi umur dalam perspektif kompilasi hukum Islam. Ketiga, Bagaimana perbedaan standarisasi umur dalam perspektif hukum Islam dan kompilasi hukum Islam.
Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan metode studi kepustakaan dan yuridis normatif, serta mengkaji beberapa literatur, hasil penelitian yang berkaitan dengan topik penulisan, pendapat para ahli yang berkompeten serta beberapa literatur ilmiah, selanjutnya data yang terkumpul diolah dan dianalisis.
Adapun hasil penelitian, yaitu pertama, anak kecil yang belum baligh dibolehkan berwasiat dan wasiatnya sah dengan syarat anak kecil tersebut harus berakal. sebenarnya wasiat anak kecil tidak memiliki landasan hukum dari al-Qur’an, kecuali dengan hadist yang diriwatkan oleh Umar bin Khattab ra. bahwa bolehnya wasiat anak kecil dan merupakan perkataan sahabat. Kedua, dalam Kompilasi Hukum Islam terlihat sangat jelas bahwa seseorang yang akan melakukan wasiat harus sekurang-kurangnya 21 tahun, apabila seseorang yang melakukan yang belum cakap umur Kompilasi Hukum Islam maka wasiatnya tidak sah. Ketiga ada perbedaan antara Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Islam adalah dalam penetuan kedewasaan dan kecakapan hukum pewasiat. Menurut Kompilasi Hukum Islam orang yang boleh berwasiat adalah orang yang benar-benar telah dewasa dan memiliki kecakapan menerima hukum yang sempurna, dari yang terlihat di masyarakat umur 19 tahun adalah standar dewasa dan umur 21 tahun adalah standar untuk melakukan wasiat adapun dalam Hukum Islam mengenai batasan orang yang berwasiat berpatokan pada usia yang balig dan berakal sehat. Mengenai wasiat dalam hukum islam adalah salah satu bentuk perwujudan cinta kasih antara sesama manusia, oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan pengetahuan para mujtahid, sebagai orang yang dianggap memiliki pengetahuan tentang hukum islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Riska Riska Wulandari Wulandari
Date Deposited: 10 Sep 2025 06:29
Last Modified: 10 Sep 2025 06:29
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/487

Actions (login required)

View Item
View Item