Pandangan Hukum Islam Terhadap Profesi Wanita Sebagai Tenaga Medis Sunat Pria

Dasilva, Amirullah Jamil Basyar (2024) Pandangan Hukum Islam Terhadap Profesi Wanita Sebagai Tenaga Medis Sunat Pria. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Amirullah Jamil Basyar Dasilva.pdf

Download (4MB)

Abstract

Kebersihan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, dan salah satu cara membersihkan diri adalah melalui praktik sunat. Sunat pertama kali disyariatkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Ibrahim as. kemudian disyariatkan juga kepada Nabi Muhammad saw. maka sunat menjadi bagian dari ajaran Islam untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Dalam konteks masa kini, muncul pertanyaan mengenai hukum seorang wanita yang berprofesi sebagai tenaga medis dalam melakukan sunat pada pria. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pandangan hukum Islam mengenai: pertama, bagaimana pandangan Islam tentang hukum melihat aurat lawan jenis; kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap profesi wanita sebagai tenaga medis sunat pria; dan ketiga, apa dampak dari wanita yang menyunat pria.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dan hukum Islam. Data diperoleh dari sumber sekunder seperti dokumen, jurnal, skripsi, tesis, disertasi, dan kitab-kitab fikih yang relevan. Metode pengumpulan data melibatkan pencarian literatur mengenai pandangan Islam tentang profesi wanita sebagai tenaga medis yang melakukan sunat pada pria, serta analisis data berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, seorang muslim diharamkan untuk melihat aurat lawan jenis, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat, salah satunya dalam kondisi darurat. Kedua, dalam situasi darurat, Islam memperbolehkan dokter wanita menyunat pasien pria jika tidak ada dokter pria yang kompeten, dengan syarat tindakan tersebut didasarkan pada prinsip syariat yang mementingkan kemaslahatan, kebutuhan mendesak, serta menjaga kesehatan dan keselamatan pasien. Ketiga, profesi dokter wanita sebagai dokter sunat pada pasien pria dalam kondisi darurat jika tidak ada dokter pria, dapat memberikan dampak positif, demi menghindari hal-hal buruk yang akan menimpa pasien. Tujuannya agar pasien mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan. Dokter wanita yang melakukan sunat pada pria dapat meningkatkan layanan kesehatan di daerah dengan sedikit dokter pria, mendukung kebijakan kesehatan inklusif, dan mengubah persepsi masyarakat untuk meningkatkan akses serta kualitas layanan kesehatan. Implikasi penelitian ini diharapkan menjadi referensi, literatur ataupun pertimbangan bagi dunia kedokteran serta menjadi bahan acuan positif dan informasi kepada seluruh masyarakat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 02 Jun 2025 03:05
Last Modified: 02 Jun 2025 03:05
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/51

Actions (login required)

View Item
View Item