Batasan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah di Area Pemakaman dalam Perspektif Fikih Ibadah

Azhabul Izza, M. Fadil (2024) Batasan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah di Area Pemakaman dalam Perspektif Fikih Ibadah. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
M. Fadil Azhabul Izza.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pada dasarnya salat jenazah dilaksanakan di rumah atau di mesjid, namun kadang dijumpai seseorang menyalatkan jenazah di area pemakaman setelah jenazah tersebut dikuburkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pandangan ulama tentang batasan waktu pelaksanaan salat jenazah di area pemakaman dalam perspektif fikih ibadah. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana hukum salat jenazah di area pemakaman bagi orang yang terluput menyalatkan jenazah dalam perspektif fikih ibadah; kedua, bagaimana batasan waktu pelaksanaan salat jenazah di area pemakaman dalam perspektif fikih ibadah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan historis.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: pertama, bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum salat jenazah di area pemakaman bagi yang terluput salat jenazah. Pendapat pertama, mazhab Hanafi berpendapat bahwa boleh dengan syarat: pertama, dia adalah wali jenazah dan salat pertama tidak dilakukan oleh wali jenazah yang lain; kedua, dia adalah orang yang memiliki hak menyalatkan jenazah tersebut. Pendapat kedua, mazhab Maliki mengatakan makruh menyalatkan kembali jika sudah disalatkan berjemaah, tetapi diperbolehkan jika hanya disalatkan sebelumnya oleh satu orang saja akan tetapi dengan syarat berjemaah. Pendapat ketiga, mazhab Syafii dan Hambali membolehkannya secara mutlak. Adapun peneliti lebih condong kepada pendapat ketiga. Kedua, Terdapat lima pendapat tentang batasan waktu salat jenazah di area pemakaman: pertama, dibatasi sampai tiga hari, ini pendapat adalah sebagian mazhab Hanafi; kedua, sampai satu bulan, ini adalah pendapat sebagian mazhab Hambali, Maliki dan Syafii; ketiga, selama anggota tubuh jenazah masih utuh ini adalah pendapat sebagian mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii; keempat, boleh selamanya secara mutlak. Ini adalah pendapat sebagian mazhab Syafii dan Ibn 'Aqil al-Hanbali; kelima, boleh selamanya dengan syarat orang tersebut telah memenuhi syarat salat saat kematian jenazah, ini adalah pendapat mazhab Syafii. Adapun peneliti lebih condong kepada pendapat kelima. Implikasi penelitian diharapkan menjadi literatur bagi penuntut ilmu serta memberikan informasi bagi masyarakat yang ingin mengatahui informasi tersebut.

Kata kunci: Batasaan waktu, Salat Jenazah, Pemakaman, Fikih Ibadah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 02 Jun 2025 06:05
Last Modified: 02 Jun 2025 06:05
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/53

Actions (login required)

View Item
View Item