Fajriansyah, Fajriansyah (2024) Hukum Beribadah dengan Menggunakan Barang Curian Perspektif Fikih Ibadah. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
FAJRIANSYAH .pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum yang terkait dengan beribadah menggunakan barang curian dan untuk mengetahui pendapat para ulama terkait dengan hukum beribadah menggunakan barang curian. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana hukum beribadah dengan menggunakan barang curian; kedua, bagaimana pendapat para ulama tentang beribadah dengan menggunakan barang curian.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dari buku atau literatur-literatur dari penelitian sebelumnya, baik yang berasal dari sumber data primer maupun sumber data sekunder, serta literatur lainnya yang terkait dengan hukum beribadah dengan menggunakan barang curian.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: pertama berwudu dengan menggunakan air curian, terdapat dua pendapat dari lima mazhab fikih. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa hukum berwudu dengan menggunakan air curian tidak sah dan ini adalah pendapat Mazhab hambali dan Mazhab Zahiri, sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa sah berwudu dengan menggunakan air curian, dan ini pendapat jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafii. Kedua salat dengan menggunakan pakaian curian. Pendapat pertama mengatakan bahwa haram memakai pakaian curian, dan Ini adalah pendapat Bisyr bin Giya>s al-Mari>si dari Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali dalam riwayat yang pertama dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, serta Mazhab Zahiri, sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa, sah salat orang yang memakai pakaian curian akan tetapi dia berdosa. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan riwayat kedua dari Mazhab Hambali. Ketiga salat di atas tanah curian. Pendapat pertama, bahwa salatnya tidak sah. Ini adalah pendapat dari Bisyr bin Giya>s al-Mari>si dari Mazhab Hanafi, Sahnun dan Ibnu Habib dari Mazhab Maliki, Mazhab Syafii dalam salah satu pendapat, Mazhab Hambali dalam salah satu riwayat dan Mazhab Zahiri, Pendapat kedua, bahwa salat di atas tanah curian dibolehkan, akan tetapi dia berdosa, ini adalah pendapat ulama Mazhab Hanafi selain Bisyr bin Giya>s al-Mari>si, ulama Mazhab Syafii selain Saḥnũn dan Ibnu Habīb, Mazhab Syafii dalam salah satu pendapatnya, Mazhab Hambali dalam riwayat yang lain, dan sebagian besar ulama.
Kata Kunci: Hukum, Beribadah, Barang Curian.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 02 Jun 2025 06:22 |
Last Modified: | 02 Jun 2025 06:22 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/54 |