Wadjedy, Muh Farid (2024) Sewa Menyewa Lahan Dalam Pembuatan Batu Bata Persfektif Hukum Islam Di Desa Julukanaya Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
MUH FARID WADJEDY.pdf
Download (11MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang sewa menyewa lahan umtuk pembuatan batu bata persfektif hukum Islam di Desa Julukanaya Kec. Pallangga Kab. Gowa. Permasalahan yang akan penulis angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, praktik sewa menyewa lahan dalam pembuatan batu bata di Desa Julukanaya Kec. Pallangga Kab. Gowa. Kedua, hukum sewa menyewa lahan dalam pembuatan batu bata di Desa Julukanaya Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa dalam tinjauan fikih muamalat.
Untuk mendapatkan jawaban permasalahan di atas, digunakan jenis penulisan field research dengan penyajian data kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi di lapangan, wawancara dengan pihak-pihak terkait, serta analisis data dari bahan-bahan tertulis sebagai sumber data.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, praktik dalam proses sewa menyewa lahan dalam pembuatan batu bata di Desa Julukanaya umumnya dilakukan atas dasar tolong menolong. Dalam perjanjian sewa menyewa antara pemilik lahan dan penyewa lahan, mereka membuat kesepakatan secara lisan berdasarkan saling percaya. Pemanfaatan tanah sewa oleh pengrajin batu bata di Desa Julukanaya Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa diawali dengan penjelasan bahwa sewa tanah hanya mencakup penggunaan tempat. Besaran harga sewa lahan ditentukan oleh kesepakatan antara pemilik lahan dan penyewa, yang bisa dibayarkan dalam bentuk batu bata atau uang tunai. Kedua, Sewa menyewa lahan dalam pembuatan batu bata yang dilakukan di Desa Julukanaya Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa sudah sesuai dalam tinjauan fikih muamalah karena telah terpenuhi syarat dan rukun ijarah (sewa menyewa). Jika dilihat dari akad ijarah, rukun dan syarat yang terjadi sudah sesuai dengan ketentuan fikih muamalah.
Implikasi penelitian ini adalah bahwa masyarakat Desa Julukanaya sebaiknya membuat perjanjian sewa menyewa secara tertulis saat melakukan akad sewa-menyewa agar melindungi kedua belah pihak. Dengan demikian, kesalahpahaman dapat dihindari dan risiko konflik dapat diminimalisir. Pemerintah Desa Julukanaya sebaiknya meminta saran dari ahli hukum mengenai regulasi sewa menyewa lahan yang berlaku. Pemilik lahan sebaiknya menyusun kontrak sewa menyewa yang jelas dan mengikat antara kedua belah pihak. Pengrajin batu bata menjaga hubungan yang baik dengan pemilik lahan, mematuhi semua ketentuan dalam kontrak sewa menyewa, dan memberikan laporan perkembangan proyek secara rutin kepada pemilik lahan.
Kata Kunci: Sewa Menyewa Lahan, Pembuatan Batu Bata
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 03 Jun 2025 01:37 |
Last Modified: | 03 Jun 2025 01:37 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/55 |