Tagap, Muhammad Isra M. (2024) Pengedaran Kotak Amal dan Berinfak Ketika Khotbah Jumat Berlangsung dalam Perspektif Fikih Ibadah. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
MUHAMMAD ISRA M. TAGAP.pdf
Download (3MB)
Abstract
Pengedaran kotak amal dan berinfak merupakan diantara bentuk amal kebaikan yang disyariatkan oleh Allah Swt. dan dianjurkan dalam islam. Pengedaran kotak amal dan berinfak boleh dilakukan kapanpun dan dimanapun selain pada waktu dan tempat yang tidak ada anjuranya untuk dilakukan pengedaran dan infak tersebut. Namun realitanya pada saat ini hampir di setiap masjid dilakukanya pengedaran kotak amal dan berinfak ketika khotbah jumat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang hukum dari pengedaran kotak amal dan berinfak ketika khotbah jumat berlangsung dalam perspektif fikih ibadah, permasalahan yang akan peneliti angkat pada penelitian ini yaitu; pertama, bagaimana gambaran umum pengedaran kotak amal dan berinfak ketika khotbah jumat berlangsung. Kedua bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pengedaran kotak amal dan berinfak ketika khotbah Jumat berlangsung serta keabsahan salat jumatnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik) dengan menggunakan metode library research (kajian pustaka) melalui melalui pendekatan Yuridis Normatif Dan Sosiologis.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama pengedaran kotak amal yang dilakukan pada hari ini adalah pengedaran kotak amal yang dilakukan dengan cara diedarkanya kotak amal pada awal waktu khotbah jumat dimulai ketika khatib sedang berkhotbah di atas mimbar dan dilakukanya infak bersamaan dengan diedarkanya kotak amal tersebut, kedua, berdasarkan tinjauan hukum Islam baik dari al-Qur῾an, hadis, kias, pendapat para ulama kontemporer maupun klasik, serta konsep dan kedudukan Inṣhāt (diam mendengarkan secara seksama) dan Lagw (perbuatan sia-sia) terhadap pengedaran kotak amal dan berinfak ketika khotbah jumat berlangsung maka disimpulkan bahwa hukum dari pengedaran kotak amal dan berinfak ketika khotbah jumat berlangsung adalah makruh sebagaimana yang ditinjau dalam hadis Nabi saw. tentang makna dari perbuatan Lagw. Adapun keabsahan salat jumat karena pengedaran kotak amal dan berinfak ketika khotbah jumat berlangsung, maka hukum salatnya tetaplah sah dan tidak perlu mengulangi salatnya dengan melakukan salat zuhur. Namun pahala salat jumatnya berkurang. Dan ia tidak mendapatkan keutamaan salat jumat karena telah melakukan hal yang sia-sia yang dimakruhkan untuk dilakukan ketika khotbah jumat berlangsung. Karena ditinjau dari konsep dan kedudukan Lagw, ia bukanlah Mawāniʼ (penghalang-penghalang) atau Ibṭāl (pembatal-pembatal) yang dapat membatalkan ibadah salat jumat seseorang. Melainkan ia hanyalah sebuah larangan yang dilarang untuk dilakukan ketika khotbah jumat berlangsung.
Kata Kunci: Pengedaran, Kotak Amal, Berinfak, Khotbah Jumat, Perspektif, Fikih Ibadah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 03 Jun 2025 01:56 |
Last Modified: | 03 Jun 2025 01:56 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/57 |