Nurullah, Nurullah (2024) Mekanisme Putusan Hakim pada Kasus Jinayah dalam Sistem Peradilan di masa Khilafah ‘Uṡmāniyah dan Perbandingannya terhadap Peradilan Indonesia. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Nurullah.pdf
Download (4MB)
Abstract
Dalam kehidupan sosial baik di masa lalu maupun masa kini, diperlukan aturan-aturan yang mencegah dan menghukum tindakan terlarang guna menjaga ketertiban dan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mekanisme putusan hakim pada kasus jinayah dalam sistem peradilan di masa Khilafah ‘Uṡmāniyah dan perbandingannya terhadap peradilan Indonesia. Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana mekanisme putusan hakim pada kasus jinayah dalam sistem peradilan di masa Khilāfah ‘Uṡmāniyah; kedua bagaimana mekanisme putusan hakim pada kasus jinayah dalam sistem peradilan Indonesia; ketiga, bagaimana perbandingan mekanisme putusan hakim pada kasus jinayah dalam sistem peradilan di masa Khilāfah ‘Uṡmāniyah dan peradilan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian historis kualitatif yang berfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan normatif, filosofis dan komparatif.
Hasil penelitian yang ditemukan sebagai berikut: pertama, di masa Khilāfah ‘Uṡmāniyah mekanisme putusan hakim berdasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yang diawali dengan dakwaan, diikuti oleh sidang pengadilan, penyelidikan oleh hakim, pembuktian oleh pendakwa, sumpah oleh terdakwa dan diakhiri dengan putusan hakim. Jenis sanksi yang dijatuhkan meliputi: hudud, qiṣāṣ/diat, takzir. Kedua, di Indonesia mekanisme putusan hakim berdasarkan pada UUD 1945 yang bersifat plural, diawali dengan proses dari kepolisian, penyidikan oleh kejaksaan, pemeriksaan di pengadilan negeri; sidang, pembuktian dan diakhiri dengan putusan hakim. Jenis sanksi yang dijatuhkan berupa: delik formil dan delik materil (KUHAP dan KUHP). Ketiga, perbandingannya menunjukkan perbedaan yang lebih signifikan dibandingkan persamaannya, terutama pada dasar hukum dan sistem peradilan, Khilāfah ‘Uṡmāniyah berdasarkan syariat Islam, sedangkan Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang bersifat plural. Kemudian pada mekanisme putusan hakim dan jenis sanksi yang diterapkan, Khilāfah ‘Uṡmāniyah melibatkan qāḍī sebagai hakim utama yang bertanggung jawab atas seluruh proses peradilan dan menjatuhkan sanksi berupa: hudud, qiṣāṣ/diat dan takzir, sedangkan Indonesia proses peradilan melibatkan beberapa lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri yang kemudian menjatuhi sanksi berupa: delik formil dan delik materil, yang efisiensinya kurang karena melalui proses tahapan yang lebih panjang serta kelemahan pada efek jera meupun pencegahan dibandingkan dengan sistem peradilan di masa Khilāfah ‘Uṡmāniyah. Implikasi penelitian ini diharapkan menjadi referensi, literatur ataupun pertimbangan bagi dunia akademisi serta menjadi bahan acuan positif dan informasi kepada pemerintah, hakim dan kalangan masyarakat pada umumnya.
Kata Kunci: Putusan, Hakim, Jinayah, Sistem Peradilan, Khilāfah ‘Uṡmāniyah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 03 Jun 2025 02:53 |
Last Modified: | 03 Jun 2025 02:53 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/58 |