Fadil, Zainil (2023) Metode Imam Abu Hanifah Dalam Menentukan Hukum pada Masalah al-Iftirāḍiyah. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.
![[thumbnail of Skripsi]](http://eprints.stiba.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ZAINIL FADIL.pdf
Download (3MB)
Abstract
Fikih al iftirādi adalah ketentuan para ahli fikih dalam menetapkan hukum
syariat atas peristiwa-peristiwa yang belum terjadi dan mungkin terjadi, untuk mengantisipasi masa yang akan datang setelah mengetahui kebenaran berdasarkan
teks syariat dan memperhatikan tujuan syariat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode Imam Abu Hanifah dalam menentukan hukum pada masalah iftirāḍiyah. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana kedudukan fikih al iftirāḍi dalam pandangan para sahabat dan ahlu fikih. Kedua, bagaimana metode istinbāt Abu Hanifah dalam menentukan hukum masalah al-iftirāḍiyah. Ketiga, apa saja alasan-alasan yang mendorong Imam Abu Hanifah dalam menentukan hukum pada masalah al-iftirāḍiyah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik) dengan menggunakan metode library reserach (kajian
pustaka) dan menggunakan pendekatan normatif dan konseptual.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, para sahabat tidak memberikan suara tentang masalah iftiradhi secara lengkap dan pasti, Uman bin Khattab dan yang lainnya melarang hal tersebut untuk kehatihatian dalam mengutamakan masalah fikih yang mereka hadapi pada awalkekhilafaan. Ketika mereka telah mengembangkan ijtihad dan menguasainya, merekapun menggunakan iftirāḍi sebagai alat mereka untuk berijtihad. Akan tetapi para sahabat tidak mengembangkan masalah iftirāḍi sebagaimana mereka yang datang setelahnya, mereka hanya membahas sebahagian kecil dari pada masalah iftirāḍi. Hal ini berarti para sahabat tidak mengingkari asal mula masalah iftirāḍi, namun mereka melarang untuk menyibukkan diri dan memperluas tentang masalah tersebut terkhusus pada masa awal kekhalifaan, Sungguh para fuqoha setelah Abu Hanifah telah melakukan iftirāḍ masalah meskipun berbeda-beda dalam hal ukurannya, al Lais, Syafi’i dan yang lainnya terkadang berfatwa dengan masalah iftirāḍi. Hal ini merupakan perkembangan fikih yang sangat besar dalam metode istinbāt untuk mengetahui hukum-hukum pada masalah yang telah terjadi dan juga masalah-masalah yang belum terjadi sebagai persiapan untuk terjadinya masalah tersebut. Kedua, Metode pengambilan hukum fikih Abu Hanifah bersumber dari Al-Qur’an, sunnah, fatwa-fatwa sahabat, qiyas, istihsan, ijma’, dan ‘urf. Adapun dalam masalah al Iftiradhiyah Imam Abu Hanifah lebih banyak dan cenderung menggunakan dua metode pendekatan yaitu qiyas dan istihsān. Ketiga, alasan-alasan yang mendorong Abu Hanifah menentukan hukum pada masalah al iftirāḍiyah ada dua yaitu: pertama, untuk mempersiapkan diri serta mengantisipasi apa saja yang mungkin terjadi dari permasalahan-permasalahan fikih. Kedua, untuk menjadikan fikih iftirāḍi sebagai sarana pendidikan fikih pada madrasah Abu Hanifah.
Implikasi penelitian ini dapat menjelaskan atau menerangkan tentang adanya hukum permasalahan iftirāḍiyah atau permasalahan yang belum terjadi namun diperkirakan bahwa masalah itu mungkin akan terjadi pada masa yang akan dating, dan menjelaskan metode Imam Abu Hanifah dalam menyelesaikan
permasalahan al-iftirāḍiyah.
Kata kunci: al Iftirādi, Qiyas, Istihsan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam |
Depositing User: | Kurniawan M |
Date Deposited: | 03 Jun 2025 03:56 |
Last Modified: | 03 Jun 2025 04:10 |
URI: | http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/63 |