Pandangan Anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Tentang Fatwa Nikah Misyar Oleh Syaikh Yusuf Qardhawi

Agustiawan, Moh (2023) Pandangan Anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Tentang Fatwa Nikah Misyar Oleh Syaikh Yusuf Qardhawi. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Moh Agustiawan.pdf

Download (3MB)

Abstract

Nikah misyār merupakan nikah yang belum lazim pada saat ini, dimana istri melepaskan sebagian haknya yaitu untuk tidak menerima nafkah dari suaminya tetapi hanya membutuhkan nafkah batiniyah dari suami tersebut. Pernikahan ini cukup kontroversial sehingga banyak ulama yang mengemukakan pendapatnya, Nikah misyār sendiri saat ini masih jarang diperbincangkan oleh ulama di Indonesia karena masih tergolong degan nikah model baru, oleh karena itu peneliti memilih untuk meneliti bagaimana pandangan Anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah terhadap nikah misyār karena Wahdah Islamiyah adalah salah satu organisasi Islam. Adapun rumusan masalah penelitian ini yaitu: Bagaimana fatwa dan pandangan Yusuf Qardhawi tentang nkah misyār? dan Bagaimana Pandangan Anngota Dewan Syariah tentang fatwa nikah misyār Yusuf Qardhawi?
Penelitian ini dilakukan dengan metode field research (penelitian lapangan), pengambilan data dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan metode wawancara. Analisis yang digunakan menggunakan pendekatan sosiologi, yang dilakukan dengan wawancara lalu menarik kesimpulan dengan menggunakan analisis tersebut
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, nikah misyār menurut Yusuf Qardhawi adalah dibolehkan karena syarat dan rukunnya sudah terpenuhi, dan seorang wanita diperbolehkan melakukan tanāzul (merelakan) sebagian haknya-haknya serta menjaga dan memuliakan agar tidak terjatuh dalam perbuatan zina. Kedua, hasil analisis pendapat anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang fatwa nikah misyār oleh Yusuf Qardhawi yaitu sebagai berikut. Pertama, anggota Dewan Syariah berpendapat bahwa nikah misyār sah dilakukan karena terpenuhi syarat dan rukunnya. Kedua, tidak mengapa jika seorang isteri melakukan tanāzul (merelakan) terhadap sebagian haknya, tapi ketika suami di masa depan Allah perbaiki kehidupannya maka dia harus memenuhi hak dan kewajibannya kepada isteri. Ketiga, pernikahan harmonis sangat ditentukan dengan interaksi yang dekat antara suami isteri dan saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Implekasi penelitian yaitu pemahaman masyarakat terhadap konsep pernikahan yang benar sudah seharusnya dipahami oleh setiap orang. Dalam hal ini seorang muslim tentunya harus mengerti seperti apa nikah yang sah dalam agama Islam dan juga yang berlaku di Negara Indonesia. Dan perlu adanya perhatian pemerintah mengenai fenomena nikah misyār ini, karena nikah ini sudah merabah masuk ke indonesia

Kata kunci : Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Nikah misyār

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 03 Jun 2025 04:32
Last Modified: 03 Jun 2025 04:32
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/65

Actions (login required)

View Item
View Item