Komisi Kepanitiaan dari Hasil Galang Dana Perspektif Fikih Islam

Ardiansyah, Pikhy (2023) Komisi Kepanitiaan dari Hasil Galang Dana Perspektif Fikih Islam. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
PIKHY ARDIANSYAH.pdf

Download (6MB)

Abstract

Tolong menolong menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu bentu kecil dari konsep tolong menolong adalah penggalangan dana sosial yang melibatkan 3 unsur penting yaitu donatur, yayasan dan pengumpul. Dalam proses penggalangan dana yang umumnya terjadi di masyarakat seringkali terjadi pemotongan hasil galang dana untuk upah pengumpul yang telah bertugas mengumpulkan dana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep tolong menolong dalam Islam, bagaimana bentuk penggalangan dana sosial dalam tinjauan fikih Islam dan bagaimana tinjauan fikih Islam terhadap komisi kepanitiaan dari hasil galang dana sosial.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif berbentuk studi kepustakaan (library research) dengan melakukan pengkajian terhadap buku-buku fikih dan beberapa karya ilmiah yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini. Peneliti menggunakan pendekatan normatif yaitu berusaha untuk menemukan hukum pokok pembahasan dengan berdasarkan pada dalil-dalil nas al-Qur’an dan hadis. Selain itu, metode lain yang digunakan peneliti adalah metode pendekatan fikih dan pendekatan filosofis. Adapun pendekatan fikih adalah pendekatan yang mengkaji sisi pendalilan setiap permasalahan fikih untuk menemukan istimbat hukum yang tepat dan sesuai dengan maksud dari nas yang ada. Sedangkan pendekatan filosofis adalah pendekatan yang bertujuan untuk menjelaskan inti, hakikat, atau hikmah mengenai sesuatu yang berada dibalik objeknya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi kepanitiaan dalam fikih Islam hukumnya dibolehkan. Yayasan boleh memberikan upah/komisi kepada pengumpul dari donasi yang telah dikumpulkan dengan tinjauan akad ju’a>lah jika pengumpul tidak berada dalam naungan yayasan. Akan tetapi, jika pengumpul berada di bawah naungan yayasan maka akad yang terjadi di antara keduanya adalah akad ijarah. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al- Taubah/9: 60. yang artinya “Dan amil (pengurus) zakat”. Ayat ini menjelaskan tentang panitia zakat yang berhak mendapatkan bagian dari zakat tersebut, maka panitia penggalangan dana tentu lebih berhak mendapatkan komisi dari hasil galang dana tersebut karena bab sedekah lebih luas dari zakat. Selain itu, upah atau komisi tersebut sebagai imbalan atas usaha dan waktu yang telah dikorbankan. Termasuk di antaranya adalah harta yang dikeluarkan pada proses pengumpulan donasi. Demikian juga, upah ini menjadi motivasi bagi pengumpul untuk mengerahkan segala upaya dalam mengumpukan donasi. Implikasi penelitian ini diharapkan menjadi referensi, literatur ataupun pertimbangan dalam dunia akademisi, serta menjadi bahan acuan positif dan informasi kepada pemerintah kalangan masyarakat pada umumnya.
Kata Kunci: Komisi, Kepanitiaan, Galang Dana Sosial, Fikih Islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 04 Jun 2025 00:48
Last Modified: 04 Jun 2025 00:48
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/67

Actions (login required)

View Item
View Item