Hukum Ikhtilat di Ruangan Virtual Menurut Perspektif Fikih Islam

Ardiansyah, Bimas (2023) Hukum Ikhtilat di Ruangan Virtual Menurut Perspektif Fikih Islam. Diploma thesis, Institut Agama Islam STIBA Makassar.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
Bimas Ardiansyah.pdf - Other

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum ikhtila>t} di ruangan virtual menurut perspektif fikih Islam. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana deskripsi ikhtila>t} di ruangan virtual. Kedua, bagaimana perspektif fikih Islam tentang hukum ikhtila>t} di ruangan virtual.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik) dengan menggunakan metode library research (kajian pustaka) yang berfokus pada studi naskah dan teks, dengan menggunakan pendekatan normatif dan filosofis.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: Pertama, konsep ikhtila>t} di ruangan virtual memiliki dua bentuk, bentuk pertama adalah berkumpulnya laki-laki dan wanita di dalam satu ruang virtual yang sama, yang di dalam ruangan tersebut mereka dapat berinteraksi satu sama lain seperti saling memandang melalui kamera yang gambar wajah dapat muncul di layar handphone atau komputer, mereka juga dapat saling berbicara satu sama lain melalui microphone, dan mereka juga dapat saling mengirim pesan melalui room chat yang telah disediakan oleh aplikasi yang mereka gunakan sehingga mereka dapat terhubung satu sama lain dengan berinteraksi melalui media virtual tersebut sebagaimana mereka berinteraksi di dunia nyata. Adapun bentuk ikhtila>t{ di ruangan virtual yang kedua tidak terjadi interaksi diantara mereka seperti saling memandang, berbicara, dan saling chating sebab perantara menuju hal tersebut dikunci seperti kamera, microphone, dan room chat di non aktifkan sehingga mereka terhalang untuk saling berinteraksi, interaksi terjadi apabila ada hajat atau dalam keadaan darurat saja. Kedua, perspektif fikih Islam tentang hukum ikhtila>t} di ruangan virtual yang terdapat interaksi antara lawan jenis dan tidak ada hajat atau tidak dalam keadaan darurat maka kembali ke hukum asal ikhtila>t} yaitu dilarang. Sedangkan ikhtila>t} yang tidak terjadi interaksi kecuali interaksi yang ada hajat atau darurat di dalamnya dan tetap menjaga batasan syariat seperti menutup aurat, menjaga pandangan dengan cara masing-masing tidak menampakkan wajah baik itu video atau foto akun, berbicara dengan sopan dan bagi wanita tidak melembut-lembutkan suaranya, dan tetap menjaga sikap dan membatasi interaksi maka hukumnya dibolehkan. Implikasi penelitian ini diharapkan menjadi referensi, literatur ataupun bahan pertimbangan bagi dunia akademisi, serta menjadi bahan acuan positif dan informasi kepada masyarakat pada umumnya.

Kata Kunci: Hukum, Ikhtila>t}, Ruangan Virtual, Fikih Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2XX Islam > 2X4 Fikih, Hukum Islam
Depositing User: Kurniawan M
Date Deposited: 05 Jun 2025 06:13
Last Modified: 05 Jun 2025 06:13
URI: http://eprints.stiba.ac.id/id/eprint/91

Actions (login required)

View Item
View Item